Pages

wibiya

kl

Senin, 22 November 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Beberapa definisi stratifikasi sosial :
a. Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).

b. Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.

c. Cuber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.

Pengelompokan secara vertikal Berdasarkan posisi, status, kelebihan yang dimiliki, sesuatu yang dihargai.Distribusi hak dan wewenang Kriteria ekonomi, pendidikan, kekuasaan, kehormatan



SEBAB-SEBAB TERJADINYA STRATIFIKASI SOSIAL
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat/seseorang terhadap sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.
Seseorang yang mempunyai tugas sebagai pejabat/ketua atau pemimpin pasti menempati lapisan yang tinggi daripada sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai tugas apa-apa. Karena penghargaan terhadap jasa atau pengabdiannya seseorang bisa pula ditempatkan pada posisi yang tinggi, misalnya pahlawan, pelopor, penemu, dan sebagainya. Dapat juga karena keahlian dan ketrampilan seseorang dalam pekerjaan tertentu dia menduduki posisi tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang tidak mempunyai ketrampilan apapun.

PROSES TERJADINYA STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:
a. Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
b. Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

Adapun menurut soerjono soekanto, ukuran atau kriteria yang bisa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat ke dalam lapisan – lapisan , yaitu sebagai berikut :

KEKAYAAN

Orang yang memiliki kekayaan paling banyak atau penghasilan tinggi termasuk dalam lapisan atas, kekayaan tersebut dapat dilihat misalnya pada bentuk rumah yang bersangkutan , mobil pribadi dan pakaiannya

KEKUASAAN

Orang yang memiliki kekuasaan atau memilkiki kewenangan berpeluang besar menempati lapisan atas

KEHORMATAN

Orang yang disengani dan dihormati menempati tempat teratas dan ukuran seperti ini banyak dijumpai pada masyarakat tradisional, biasan mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa besar kepada masyarakat

ILMU PENGTAHUAN

Orang yang berpendidikan tinggi merupakan golongan yang lebih tinggi daripada pendidikan rendah . akan tetapi ukuran ini terkadang pembawa pengaruh negatif karena seringkali bukan mutu ilmu pengtahuannya dijadikan sebagai ukuran, melainkan gelarnya sehingga dapat mengakibatkan segala macam usaha dilakukan untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun tidak halal



Teori pelapisan sosial

1. Sistem stratifikasi sosial sering berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.

2. Sistem stratifikasi sosial dianaisis dalam ruang lingkup unsur-unsur;

a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, wewenang, dan sebagainya

b. Sistem petanggaan yang diciptakan warga-earga masyarakat (prestise dan penghargaan)
c. Kriterian sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan

d. Lambing-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, kenaggotaan suatu organisasi dan selanjutnya

e. Mudah sukarnya bertukar kedudukan

f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat

· Pola-pola interaksi-interaksi(struktur clique, keanggotaan organisasi perkawinan dan sebagainya)

· Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayyaan, sikap dan nilai-nilai

· Kesadaran akan kedudukan masing-masing

· Aktivitas sebagai organ aktif

Kemudian dari perbedaan sosial maka munculah persamaan sosial (derajat)



Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.



Elite dan Massa



Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : " posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas." Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.

Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :

Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers

Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym

Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya



Dari beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dan persamaan derajat sosial

Menurut saya dalam kalangan suatu masyarakat pastinya ada yang perbedaan kedalam golongan lapisan masyarakat ,misalnya ada golongan masyarakat yang kaya akan hartanya, tetapi itu bukan hal yang paling utama bagi masyarakat, dibandingkan dengan ilmu pengtahuan yang tidak terbatas bagi manusia dan tidak akan pernah habis bagi manusia yang mengamalkannya , sedangkan harta tidak ada terbatasnya dan kemungkinan harta dihabiskan sangat besar jika tidak dapat mengontrolkan hartanya. oleh karena itu, yang paling utama dalam hidup ini adalah mencari dan mengkayaan dalam ilmu pengtahuan akan tetapi ilmu pengtahuan itu tidak hanya dikelas , kita banyak hal ilmu yang bermanfaat di luar kelas


 






Daftar pustaka

  • Wikipedia.statifikasi sosial. Link : disini
  • Link : yahoo.answer ,link : disini
  • Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat,Oleh Janu Murdiyatmoko , link disini
  • Gunadarma, e-learning , link disini
  • Mercubuana. Pelapisan dan Kesamaan Derajat, link : disini

     

 

Sabtu, 13 November 2010

KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA

Hukum

Definisi hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan

Definisi menurut para ahli :

A.V. Dicey mengukapkan bahwa negara hukum mengandung tiga unsur , yaitu sebagai berikut:

  1. supremacy of law, yaitu dalam negara hukum , yang berdaulat atau yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum
  2. Equality before the law, yaitu setiap orang kedudukan sama di depan hukum tanpa melihat status
  3. Human rights, yaitu diakui dan dijaminnya hak asasi manusia dalam undang – undang dasar
    Selain itu terdapat tiga ahli hukum yang membuat definisi kata hukum , yaitu sebagai berikut

    1. Grotius, "hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yan g menjamin keadilan
    2. Imanuel kant, "hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain , menuruti hukum tentang kemerdekaan."
    3. E. Utrecht , "hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata terbit suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu."


Definisi hukum menurut ciri – ciri, serta sifat

  1. ciri –ciri hukum
    1. Adanya perintah dan larangan
    2. Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
  2. Sifat hukum
Sifat hukum ada dua , yaitu pemaksa dan mengatur. Hukum pemaksa , yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum dapat mengatur, yaitu hukum yang dapat disampingkan jika pihak – pihak yang bersangkutan telah berbuat peraturan sediri dalam suatu perjanjian


sumber hukum dapat ditinjau lagi dari segi formal dan segi material .

sumber hukum material dapat ditinjaukan lagi dari berbagai sudut , misalnya dari sudut politik , sejarah , ekonomi dan lain – lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

  1. undang – undang ( statute )
  2. kebiasaan (custom)
  3. keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi )
  4. traktat(treaty)
  5. pendapat sarjana hukum
PEMBAGIAN HUKUM

Macam – macam pembagian hukum

    Dalam buku pengantar ilmu hukum , karya C.S.T. Kansil,S.tentang penggolongan dan pembagian hukum menurut beberapa asas pembagian , yaitu sebagai berikut

  1. menurut tempat berlakunya, hukum yang berlaku dapat menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
    1. Hukum nasional, yaitu , hukum yang berlaku di suatu negara
    2. Hukum internnasional , yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara asing
  2. Menurut waktu berlakunya , hukum dapat dibagi menjadi tiga , yaitu sebagai berikut:
    1. Lus Constitutum( hukum positif) , yaitu hukum yang berlaku sekarang suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    2. Lus Constituendum , yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku pada masa yang akan datang
    3. Hukum asasi ( hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana – mana segal waktu dan segala bangsa di dunia . hukum ini tidak mengenal batas waktu, tetapi berlakunya untuk selama – lamab(abadi) terhadap siapapun dan seluruh tempat
  NEGARA

  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer , ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Penertian negara menurut para ahli :

  • Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara mempunyai tugas utama yaitu :

  1. Mengatur dan menerbitkan gejalah – gejalah kekuasaan dalam masyarakart yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan di golongkan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Negara mempunyai sifa – sifat yang diantara lain :

  1. Sifat memaksa , artinya negara mempunya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai keterbitan dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli , artinya negara mempunya hak kuasa tunggal dala m menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua , artinya semua peraturan perundangan – undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Kemudian negara mempunyai 2 bentuk negara , antara lain

  1. negara kesatuan (unitarisme).
    Ada 2 bentuk negara kesatuan, yaitu :

    1. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini . segala suatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat
    2. negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
      didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri
  2. negara serikat
    adalah negara yang urtjadi penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka , berdaulat, kedala, suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama .
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara haris memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

  1. harus ada wilayah
  2. harus ada rakyat
  3. harus ada pemerintahan
  4. harus ada pengakuan negara lain
  5. mempunya kedaulatan negara


PEMERINTAH DAN WARGA NEGARA

Pemerintah adalah yang organisasi memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.


WARGA NEGARA (inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan



SYARAT – SYARAT MENJADI WARGA NEGARA

  1. orang yang waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena dimulai sejak ada hubungan hukum keluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada di bawah umur 18 tahun
  2. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia . apabila ayah itu pada waktu itu meninggal dunia warga negara RI


Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara dapat dibedakan menjadi :

  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
  1. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.


Dari berbagai uraian diatas , menurut pendapat saya , negara kita adalah negara hukum maka setiap warga negara , baik warga biasa maupun sampai presiden pun kalau di depan hukum adalah sama , oleh karena itu kita warga negara baik harus menghormati hukum yang sudah berlaku dan dan tidak bisan ditawar – tawar lagi. Pemerintah tidak berwenang/mencampur urusan terhadap proses hukum sedang yang berjalan, walaupun itu adalah sanak saudara yang melibatkan sebuah kasus yang melanggar hulum, dari proses penyilidikan sampai proses pengandilan





DAFTAR PUSTAKA

  1. From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)( wikiedia). Link : disini
  2. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Oleh Lukman Surya Saputra, Link : disini
  3. Yahoo Answer. Link : disini









 

Kamis, 11 November 2010

Tes untuk measukan blog via microsoft word

Tidak dapat pungkiri bahwa ms word 2007 telah menyediakan fasilitas khusus untuk mengirimkan blog tersebut . baru m

Selasa, 09 November 2010

PEMUDA DAN SOSIALISASI


Tujuan Tujuan instruksional UMUM
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati masalah – masalah kepemudaan

Tujuan Tujuan instruksional KHUSUS
Jelaskan pengertian pemuda
Jelaskan pengertian sosialisasi
Jelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
Jelaskan proses sosialisasi
Jelaskan peranan sosial mahasiswa dan pemudaan di masyarakat
Jelaskan pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi pemuda
Jelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembangkan generasi pemuda
Tuliskan masalah – masalah generasi muda
Sebutkan potensi – potensi generasi muda
sebutkan tujuan pokok sosialisasi
pengembangan potensi generasi muda 

PENGERTIAN PEMUDA , SOSIALISASI DAN INTERNALISASI BELAJAR
pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani macam harapan. Terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasiyang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
                Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan  (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Internalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hari manusia , sejak manusia dilahirkan hingga akhir hayatnya , sepanjang hidupnya , manusia belajar untuk mengolah perasaah , harsat, nafsu dan emosi agar dapat membentuk kepribadian sesuai nilai – nilai dan pandangan hidupnya yang terjadi dalam masyarakat. Kebudayaab tidak diterima manusia sebagai warisan , tetapi melalui proses belajar yang terus berlangsung sepanjang hidupnya. 
               
PROSES SOSIALISASI
Menurut George Herbert Mead
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai berikut.
-          Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejakmanusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
-          Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
-          Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain  secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman - temannya. Pada tahap ini lawan berinsteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
-          Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Menurut Charles H. Cooley
Cooley lebih menekankan peranan interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian disebut looking-glass self terbentuk melalui tiga tahapan sebagai berikut.
1. Kita membayangkan bagaimana kita di mata orang lain.
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.
2. Kita membayangkan bagaimana orang lain menilai kita.
Dengan pandangan bahwa si anak adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya, gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak yang lebih hebat dari dia.
3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari penilaian tersebut.
Dengan adanya penilaian bahwa sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga dan penuh percaya diri.
Ketiga tahapan di atas berkaitan erat dengan teori labeling, dimana seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan apa penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap "nakal", maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai "anak nakal" sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun penilaian itu belum tentu kebenarannya.

POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun oleh berlandasan
1)      Landasan idiil                                     : pancasila
2)      Landasan kontiitusional                 : undang – undang dasar 1945
3)      Landasan strategis                           : garis-garis besar haulan negara
4)      Landasan historis                             : sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan                 17agustus  1945
5)      Landasan normatif                          :etika , tatanilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.

Motivasi dasar pembinaan dan pengembanganmuda bertump;u pada strategis pencapaian tujuan nasional , seperti telah terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
Atas dasar kenyataan di atas diperlukan penataan kehidupan pemuda karena perlu memainkan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan. Hal tersebut mengingat masa depanadalah kepunyaan generasi muda, namun disadari pula bahwa masa depan tidak berdiri sendiri . ia adalah lanjutan generasi sekarang dan masa sekarang adalah hasil masa lampau . Dalam hal ini , maka pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa yang akan datang sebagai mutlak masa kini . kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi – situasi lingkungan. Untuk dapat merelevansikan partisipasinya dalam kegiatan bangsa dan negara . untuk itu pula kualitas kesejahteraan yang membawa nilai – nilai  dasar merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang   
                Dalam hal ini , pembinaan dan pengembangan generasi muda yang menyangkut dua pengertian pokok :
a)      Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan mengembang adalah mereka yang telah memiliki bekal – bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatanya secara fungsional bersama potensi lainyan dalam rangka kehidupan berbangsa dan kenegara serta membangun nasional
b)      Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan – kemampuanya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang secara fungsional

MASALAH – MASALAH DAN POTE NSI GENERASI MUDA
Berbagai masalah generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain
a)      Dirasa menurun jiwa idealisme , patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarkat termasuk generasi muda.
b)      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c)        Belum setimbangan antara jumlah generasi muda dengan fasilitas yang tersedia, baik formal maupun non formal.
d)      Kurangnya lapangan kerja /kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambatkan kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta menimbulkan berbagai problem sosial lainya
e)      Kurangya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
f)       Masih banyaknya perkawinan di bawahumur, terutama di kalangan daerah perdesaan
g)      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi – sendi perkawinan kehidupan keluarga .
h)      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk menyalahgunaan narkotika
i)         Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda
Potensi – potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah
j)        Idealisme dan daya kritis
k)      Dinamika dan kreatifitas
l)        Keberanian mengambil resiko
m)    Optimis dan kegairahan semangat
n)      Sikap kemandirian dan disiplin murni
o)      Terdidik
p)      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
q)      Patriotisme dan nasionalisme
r)       Sikap kesatria
s)       Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.

TUJUAN SOSIALISASI
Tujuan pokok sosialisasi adalah
-          Individu harus diberi ilmu pengtahuan (keterampilan) yang dibutukan bagi kehidupan kelak di masyarkat
-          Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya
-          Mengendalikan fungsi – fungsi organik yang di pelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
-          Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya

UPAYAH PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Sebagaimana uapayah bangsa indonesia untuk mengembangkan potensi tenaga generasi muda agar menjadi inovator – inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi.
Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat smp/sma, dengan cara menyelenggarakan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh  Lembaga Ilmu Pengtahuan Indonesia (LIPI). Minat generasi muda untuk mengikuti lomba karya ilmiah dari berbagai cabang disiplin ilmu ternyata lebih banyak dari perkiraan semula. Setiap tahun perseta lomba karya ilmiah remaja semakin meningkat /bertambah jumlahnya . yang sangat menggebirakan, dalam usia yang cukup belia itu mereka telah mampu menghasilkan karya – karya ilmiah yang cukup membikin kagum para para cendikawan tua
                Pembinaan dan pengembangan potensi –potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi , lebih banyak diarahkan dalam program – programstudi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina dan digembleng di laboratorium – laboratorium dan pada kesempatan – kesempatan praktek lapangan
               Kaum muda memang betul – betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakt dan bangsa , oleh karena itu , pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka
               dari beberapa uraian atas , dapat disimpulkan bahwa masa depan sebuah bangsa ada di tangan kita , kita harus menjaga moral dan etika , kita harus berbakti kepada bangsa karena nasib bangsa tergantung pada generasi muda yang nantinya menggantikan generasi masa kini , jangan sampai generasi penerus tersebut merusak moral dan etika , siapa lagi yang menggantikan generasi sekarang kalau bukan generasi penerus . jadi, tugas generasi penerus adalah menjaga etika dan moral , selalu mendekatkan diri pada Tuhan, dan penting tugas sebagai siswa/mahasiswa itu adalah belajar ,.  


daftar referensi :
-          http://wikipedia.org 
-       Sare , yuni & P. Citra.2006, Antropologi SMA/MA Kls XI (Diknas),jakarta:grafisindo