Pages

wibiya

kl

Sabtu, 13 November 2010

KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA

Hukum

Definisi hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan

Definisi menurut para ahli :

A.V. Dicey mengukapkan bahwa negara hukum mengandung tiga unsur , yaitu sebagai berikut:

  1. supremacy of law, yaitu dalam negara hukum , yang berdaulat atau yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum
  2. Equality before the law, yaitu setiap orang kedudukan sama di depan hukum tanpa melihat status
  3. Human rights, yaitu diakui dan dijaminnya hak asasi manusia dalam undang – undang dasar
    Selain itu terdapat tiga ahli hukum yang membuat definisi kata hukum , yaitu sebagai berikut

    1. Grotius, "hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yan g menjamin keadilan
    2. Imanuel kant, "hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain , menuruti hukum tentang kemerdekaan."
    3. E. Utrecht , "hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata terbit suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu."


Definisi hukum menurut ciri – ciri, serta sifat

  1. ciri –ciri hukum
    1. Adanya perintah dan larangan
    2. Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
  2. Sifat hukum
Sifat hukum ada dua , yaitu pemaksa dan mengatur. Hukum pemaksa , yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum dapat mengatur, yaitu hukum yang dapat disampingkan jika pihak – pihak yang bersangkutan telah berbuat peraturan sediri dalam suatu perjanjian


sumber hukum dapat ditinjau lagi dari segi formal dan segi material .

sumber hukum material dapat ditinjaukan lagi dari berbagai sudut , misalnya dari sudut politik , sejarah , ekonomi dan lain – lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

  1. undang – undang ( statute )
  2. kebiasaan (custom)
  3. keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi )
  4. traktat(treaty)
  5. pendapat sarjana hukum
PEMBAGIAN HUKUM

Macam – macam pembagian hukum

    Dalam buku pengantar ilmu hukum , karya C.S.T. Kansil,S.tentang penggolongan dan pembagian hukum menurut beberapa asas pembagian , yaitu sebagai berikut

  1. menurut tempat berlakunya, hukum yang berlaku dapat menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
    1. Hukum nasional, yaitu , hukum yang berlaku di suatu negara
    2. Hukum internnasional , yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara asing
  2. Menurut waktu berlakunya , hukum dapat dibagi menjadi tiga , yaitu sebagai berikut:
    1. Lus Constitutum( hukum positif) , yaitu hukum yang berlaku sekarang suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    2. Lus Constituendum , yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku pada masa yang akan datang
    3. Hukum asasi ( hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana – mana segal waktu dan segala bangsa di dunia . hukum ini tidak mengenal batas waktu, tetapi berlakunya untuk selama – lamab(abadi) terhadap siapapun dan seluruh tempat
  NEGARA

  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer , ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Penertian negara menurut para ahli :

  • Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara mempunyai tugas utama yaitu :

  1. Mengatur dan menerbitkan gejalah – gejalah kekuasaan dalam masyarakart yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan di golongkan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Negara mempunyai sifa – sifat yang diantara lain :

  1. Sifat memaksa , artinya negara mempunya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai keterbitan dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli , artinya negara mempunya hak kuasa tunggal dala m menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua , artinya semua peraturan perundangan – undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Kemudian negara mempunyai 2 bentuk negara , antara lain

  1. negara kesatuan (unitarisme).
    Ada 2 bentuk negara kesatuan, yaitu :

    1. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini . segala suatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat
    2. negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
      didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri
  2. negara serikat
    adalah negara yang urtjadi penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka , berdaulat, kedala, suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama .
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara haris memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

  1. harus ada wilayah
  2. harus ada rakyat
  3. harus ada pemerintahan
  4. harus ada pengakuan negara lain
  5. mempunya kedaulatan negara


PEMERINTAH DAN WARGA NEGARA

Pemerintah adalah yang organisasi memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.


WARGA NEGARA (inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan



SYARAT – SYARAT MENJADI WARGA NEGARA

  1. orang yang waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena dimulai sejak ada hubungan hukum keluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada di bawah umur 18 tahun
  2. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia . apabila ayah itu pada waktu itu meninggal dunia warga negara RI


Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara dapat dibedakan menjadi :

  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
  1. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.


Dari berbagai uraian diatas , menurut pendapat saya , negara kita adalah negara hukum maka setiap warga negara , baik warga biasa maupun sampai presiden pun kalau di depan hukum adalah sama , oleh karena itu kita warga negara baik harus menghormati hukum yang sudah berlaku dan dan tidak bisan ditawar – tawar lagi. Pemerintah tidak berwenang/mencampur urusan terhadap proses hukum sedang yang berjalan, walaupun itu adalah sanak saudara yang melibatkan sebuah kasus yang melanggar hulum, dari proses penyilidikan sampai proses pengandilan





DAFTAR PUSTAKA

  1. From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)( wikiedia). Link : disini
  2. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Oleh Lukman Surya Saputra, Link : disini
  3. Yahoo Answer. Link : disini